Slamat Bergabung Dengan Blog "MMS"

Selasa, 22 Februari 2011

KEPENEGAKAN DALAM PRAMUKA

KEPENEGAKAN

I. PENDAHULUAN
Penegak adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 16 – 20 tahun. Secara umum usia tersebut disebut masa sosial (Kohnstam) atau disebut juga masa remaja awal yaitu masa pencarian jati diri, memiliki semangat yang kuat, suka berdebat, kemauannya kuat, agak sulit dicegah kemauannya apabila tidak melalui kesadaran rasionalnya, ada kecenderungan agresif, sudah mengenal cinta dengan lain jenis kelamin.
Pergerakan golongan Penegak disebut pergerakan bakti. Bagi seorang Penggalang yang masuk Ambalan Penegak, berarti melanjutkan latihan yang telah diterima di golongan Siaga dan Penggalang dan Ambalan Penegak adalah tempat mempraktekkan dan menyempurnakan pendidikannya dalam Gerakan Pramuka. Bagi mereka yang belum pernah menjadi Pramuka dapat diterima sebagai anggota Ambalan sedikitnya telah memenuhi syarat-syarat Penggalang Ramu. Kepenegakan adalah latihan ke arah kemandirian dan tidak menjadi beban orang lain, persaudaraan bakti, mendidik diri sendiri dengan menambah kecakapan sebagai bekal pengabdian dan berguna bagi masyarakat, memilih cara hidup yang dipedomani Trisatya dan Dasadarma.
Penegak dianggap sudah berani meluaskan sayapnya sendiri, membuka lingkaran dunianya lebar-lebar serta mandiri. Maka bentuk upacara pembukaan dan penutupan latihan Ambalan Penegak adalah berupa barisan yang terbuka dari semua sudut, yakni bersaf satu lurus di mana pemimpin-pemimpin Ambalannya berada di sebelah kanan. Pembina bisa berada di tengah-tengah lapangan upacara, tetapi bisa berada di ujung barisan paling kanan. Filosofisnya adalah bahwa Penegak sudah dibebaskan melihat dunia luar dan peran Pembina dalam membina Penegak adalah memberi porsi lebih besar terhadap pemberian dorongan, motivasi dan arahan (Tut Wuri Handayani), dibandingkan dengan di tengah-tengah menggerakkan (ing madya mangun karsa), dan di depan memberi keteladanan (ing ngarsa sung tulada).
Proses pembentukan jiwa dan mental dalam dunia kepenegakan dilakukan melalui Sandi Ambalan yang dibaca dan dihayati pada setiap upacara penutupan latihan, serta perjalanan spiritual (hike) dan renungan jiwa sebagai sarana introspeksi dan retrospeksi seorang Penegak.


II. MATERI POKOK
1. Ambalan Penegak.
a. Ambalan adalah Satuan kelompok Pramuka Penegak yang terdiri atas 12 – 32 Pramuka Penegak. Kata Ambalan berasal dari bahasa Jawa ambal-ambalan, yakni kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh sekelompok orang. Ambalan Penegak mengandung pengertian kiasan dasar yakni kegiatan (bakti dan persaudaraan) yang terus menerus dilakukan dalam menegakkan dan mengisi Kemerdekaan Bangsa. Ambalan atau ambal dalam bahasa Lampung mengandung pengertian karpet indah yang paling lebar yang digunakan untuk bermusyawarah. Ambalan mempunyai konotasi lain yaitu sebagai wadah berkumpul melakukan suatu musyawarah sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan.
b. Nama Ambalan Ambalan umumnya menggunakan nama pahlawan. Namun tidak menutup kemungkinan nama Ambalan juga diambil dari nama-nama senjata atau nama kerajaan dalam pewayangan atau nama ceritera legenda. Dalam pemilihan nama tentunya diambil yang terbaik menurut anggota Ambalan, sehingga memiliki makna dan kebanggaan bagi seluruh anggota Ambalan.
c. Ambalan dipimpin oleh seorang Ketua disebut Pradana yang dipilih berdasarkan musyawarah anggota ambalan.
d. Ambalan yang ideal memiliki markas Ambalan, yakni tempat di mana Ambalan itu berkumpul. Markas ini biasanya diberi nama Sanggar. Setiap Ambalan memiliki bendera Merah Putih, bendera Pramuka, bendera Ambalan (bila ada), bendera WOSM, pusaka ambalan, sandi ambalan, tiang bendera, tali-menali, dilengkapi dengan peralatan tulis-menulis (mesin ketik, komputer, printer), peralatan memasak, serta peralatan perkemahan, sebagaimana halnya peralatan gugusdepan.

2. Sangga
a. Kelompok kecil dalam Ambalan Penegak disebut Sangga yang beranggotakan 4 – 8 Pramuka Penegak.
b. Kata Sangga mengandung pengertian sebagai penopang. Sangga di dalam Ambalan memberi pengertian sebagai penopang kegiatan yang dilakukan secara terus menerus. Sangga juga mempunyai arti sebagai rumah kecil (gubug, saung) tempat merencanakan berbagai kegiatan. Nama Sangga disusun sesuai dengan kiasan dasar yakni: Sangga Perintis, Penegas, Pendobrak, Pencoba dan Sangga Pelaksana.
c. Setiap Sangga memiliki Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga, yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah Sangga.

3. Pembina dan Instruktur
a. Setiap Ambalan dan Sangga Penegak idealnya memiliki Pembina. Sesuai dengan metode satuan terpisah, maka Pembina Ambalan/Sangga putera harus seorang pria, dan Pembina Ambalan/Sangga puteri harus seorang wanita. Hubungan antara Pembina Ambalan/Sangga dengan anggota Sangga seperti hubungan antara kakak dan adik; sedangkan hubungan Pembina Ambalan dengan Pembina Sangga sama seperti hubungan pada anggota dewasa Gerakan Pramuka lainnya yakni hubungan persaudaraan atau kekerabatan, bukan seperti hubungan antara atasan dan bawahan.
b. Ambalan yang menginginkan materi-materi sebagai bekal keterampilan dalam hubungannya dengan life-skill, dapat mengundang instruktur yang ahli di bidangnya.

4. Peminatan
Di dalam Gerakan Pramuka terdapat lembaga-lembaga yang dapat memberikan pendidikan khusus yang menjurus kepada peminatan yang disebut dengan Satuan Karya (Saka). Ada 8 Saka atau 8 peminatan dalam Gerakan Pramuka yakni (1) Saka Bahari – minat kelautan, (2) Saka Bakti Husada – minat pelayanan kesehatan, (3) Saka Bhayangkara – minat hukum dan kemasyarakatan; (4) Saka Dirgantara – Minat keangkasaan; (5) Saka Kencana – minat penyuluhan kependudukan; (6) Saka Taruna Bumi – minat pertanian, perikanan dan peternakan; (7) Saka Wana Bhakti – minat kehutanan; (8) Saka Wira Kartika – minat kesatriaan darat.
Keanggotaan dalam Saka bersifat tidak permanen karena anggota Saka dapat menjadi anggota beberapa Saka sesuai dengan minatnya, dan tidak melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.

5. Dewan Penegak (Dewan Ambalan)
a. Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, disingkat Dewan Penegak yang dipimpin seorang Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut.
1) Seorang Ketua yang disebut Pradana
2) Seorang Pemangku Adat ( penjaga kode etik ambalan)
3) Seorang Kerani
4) Seorang Bendahara
5) Beberapa orang anggota
b. Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. dipilih dari para pemimpin Sangga dan atau wakil pemimpin Sangga.
c. Pembina Pramuka Penegak dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak tidak masuk dalam Dewan Ambalan. Pembina Ambalan bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak dalam mengambil keputusan terakhir.
d. Dewan Penegak bertugas :
1) Menyusun perencanaan, pemrograman, pelaksana program dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
2) Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan.
3) Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
4) Keputusan Dewan dibuat secara demokratis

6. Dewan Kehormatan Penegak
a. Dewan Kehormatan Penegak adalah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan Penegak yang anggotanya terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik, dan diketuai oleh Pemangku Adat
b. Tugas Dewan Kehormatan adalah untuk menentukan:
1) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasa dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
3) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
c. Pembina bertindak sebagai penasehat

7. Kegiatan Penegak
a. Kegiatan Penegak adalah kegiatan yang berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya. Kegiatan Penegak berasal dari Penegak, oleh Penegak, dan untuk Penegak, walaupun tetap di dalam tanggungjawab Pembina Penegak.
b. Materi yang akan dilatihkan pada hakekatnya semua aspek hidup yang nilai-nilai dan keterampilan. Materi dikemas sehingga memenuhi 4 H sebagaimana yang dikemukakan oleh Baden Powell yakni: Health, Happiness, Helpfulness, Handicraft. Materi latihan datang dari hasil rapat Dewan Penegak, namun demikian Pembina sebagai konsultan dapat menawarkan program-program baru yang lebih bermakna, menarik, dan bermanfaat.
c. Proses penyampaian materi bagi Penegak adalah:
• Learning by doing (meliputi: Learning to know, learning to do dan learning to live together).
• Learning to be (meliputi: Learning by teaching; Learning to serve; Serving to earn).
d. Di dalam latihan, dapat dilakukan pemenuhan/pengujian Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Pramuka Garuda (SPG), dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK). SKU dan SPG merupakan standar nilai-nilai dan keterampilan yang dicapai oleh seorang Pramuka. Sedangkan SKK adalah standar kompetensi Pramuka berdasarkan peminatannya, oleh karena itu tidak semua SKK yang tersedia dianjurkan untuk dicapai. Hasil pendidikan dan pelatihan Pramuka Penegak dilihat dari SKU - SPG yang dicapai dan SKK yang diraih. SKU Penegak terdiri atas 2 tingkatan, yakni: Peneegak Bantara dan Penegak Laksana. Setelah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penggalang Terap, seorang Penggalang diperkenankan menempuh Pramuka Garuda (SPG) yang dalam pramuka internasional disebut Eagle Scout. Di tingkat internasional ada perkumpulan Pramuka yang telah mencapai Eagle Scout yang disebut ATAS (Association of Top Achievement Scout).


e. Secara garis besar kegiatan Penegak dibagi menjadi Kegiatan Latihan rutin dan kegiatan insidental.
Kegiatan Latihan Rutin
1). Mingguan
Kegiatan latihan biasa dimulai dengan:
- Upacara pembukaan latihan.
- Pemanasan dapat dilakukan dengan permainan ringan, ice breaking, diskusi mengenai program Ambalan atau kegiatan bakti masyarakat, atau sesuatu yang sifatnya menggembirakan tetapi tetap mengandung pendidikan.
- Latihan inti, dapat diisi dengan hal-hal yang meliputi penanaman nilai-nilai dan sekaligus keterampilan. Berbagai cara untuk menyajikan nilai-nilai dan keterampilan yang dilakukan secara langsung (misalnya keterampilan beternak ayam, beternak ikan hias, beternak lebah, membuat vas bunga dari bambu, penyuluhan narkoba, penyuluhan kependudukan kepada masyarakat, bakti latihan memberi materi baris-berbaris ke satuan Penggalang), dsb.
- Latihan penutup, dapat diisi dengan permainan ringan, menyanyi, atau pembulatan dari materi inti yang telah dilakukan.
- Upacara penutupan latihan. Pembina Upacara menyampaikan rasa terima-kasih dan titip salam pada keluarga adik-adik Penegak, dan memberi motivasi kepada Penegak agar tetap menjadi warganegara yang berkarakter.

2). Bulanan/ dua bulanan / tiga bulanan/ menurut kesepakatan.
Kegiatan ini bisa diselenggarakan atas dasar keputusan Dewan Penegak dan Pembinanya. Jenis kegiatan berbeda dengan kegiatan rutin mingguan seperti menyelenggarakan bazaar, pertunjukkan kesenian, kunjungan sosial, membantu kegiatan kelompok remaja putri di desa seperti menjahit, memasak dll, hiking, rowing, climbing, mountainering, junggle survival, orientering, swimming, kegiatan-kegiatan permainan high element, dan low element, praktek pionering yang sebenarnya, first aids, bakti masyarakat, berkemah.

3). Latihan Gabungan (Latgab).
Pada hakekatnya latihan gabungan ini adalah latihan bersama dengan gugusdepan lain, sehingga terjadi pertukaran pengalaman antara sesama Penegak, dan antara sesama Pembina. Materi kegiatannya sama dengan kegiatan bulanan/ dua bulanan / tiga bulanan/ menurut kesepakatan.

4). Kegiatan Kwartir Cabang, Daerah, dan Nasional
Jenis kegiatan kita kategorikan dalam kegiatan rutin, karena diselenggarakan tahunan, dua tahunan, tiga tahunan, empat tahunan, atau lima tahunan yang diputuskan dan diselenggarakan oleh Kwartirnya. Misalnya kegatan:
a) Gladian Pemimpin Satuan.
b) KIM (Kursus Instruktur Muda)
c) LPK (Latihan Pengembangan Kepemimpinan Penegak & Pandega).
d) LPDK (Latihan Pengelola Dewan Kerja).
e) Berbagai Kursus Keterampilan.
f) Berbagai jenis kursus kewirausahaan.
g) Mengerjakan berbagai proyek bakti.
h) Raimuna (Pertemuan Penegak & Pandega Puteri dan Putera).
i) Perkemahan Wirakarya (kemah bakti Penegak dan Pandega Puteri Putera, mengerjakan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat).
j) Sidang Paripurna (untuk Dewan Kerja)
k) Musppanitera (Musyawarah Penegak & Pandega Puteri-Putera).
l) Moot seperti Raimuna di tingkat internasional.

5) Kegiatan Insidental
Kegiatan ini merupakan kegiatan partisipasi mengikuti kegiatan lembaga-lembaga Pemerintah atau lembaga non-pemerintah. Misalnya mengikuti pencanangan say no to drug yang diselenggarakan oleh BNN, atau Departemen Kesehatan; kegiatan penghijauan yang dilakukan oleh Departemen Pertanian, Kegiatan Imunisasi, Kegiatan bakti karena bencana alam, dan sebagainya.


III. PENUTUP
Peserta didik setiap saat harus ditempatkan sebagai subjek pendidikan; oleh karena itu Pembina tidak boleh menganggap dirinya sebagai store of knowledge (atau gudangnya ilmu pengetahuan), tetapi hendaknya bertindak sebagai fasilitator, yang dapat memfasilitasi kegiatan. Di sinilah diterapkan apa yang disebut oleh Baden Powell dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan latihan adalah ask the boys.


KEPUSTAKAAN
• Baden Powell, (2008), Scouting For Boys, Penerbit Pustaka Tunas Media. Jakarta.
• Baden Powell, (2009) Aids to Scout Mastership. Pustaka Tunas Media, Jakarta.
• Boy Scout of America, 1977, Order of Arrow Handbook, USA.
• Graydon. Don & Hanson. Kurt, 1997, Mountaineering, Sixth Edition, The Mountaineers, USA.
• Pepen Supandi, SP & Nurhidayat, 2007, Fun Game, Penebar Swadaya, Jakarta.
• Sannell. Edward. E & Newstrom. John. W., (1991), Still More Games Trainers Play, McGraw-Hill, Inc.
• Scouting an Educational System, The Team System. WSB JENEVA.
• The Scout Association of Australia, 1996, Scout Leaders Handbook, Second Edition, The National Excecutive Committee of The Scout Association of Australia.
• World Scout Bureau, (2007), Scouting in Practise, Pustaka Tunas Media, Jakarta.
• World Scout Bureau, 2005, World Adult Scout Handbook,
• World Scout Bureau, 2009, Empowering Young Adults, Guideline for The Rover Scout Section, Geneva.

Minggu, 02 Januari 2011

PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN MASYARAKAT TERHADAP SIKAP MELESTARIKAN HUTAN LEUWEUNG KULON DI DESA CIWARU KECAMATAN CIWARU

RUSAKNYA  HUTAN  DAN AKIBAT YANG DITIMBULKAN


1.   Lemahnya Sumber Daya Manusia
      Ilmu pengetahuan tentang lingkungan seyogyanya  harus dapahami oleh setiap manusia  pada umumnya dalam upaya menjaga keseimbangan alam. Walaupun kita sudah punya Mentri Lingkungan Hidup selama 28 tahunan, tapi ternyata pembangunan lingkungan hidup kita cenderung menurun. Hal ini Karen tingkat kesadaran dan peran aktif dari berbagai pihak untuk pelestarian lingkungan hidup cenderung menurun.
      Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran lingkungan hidup dalam kehidupan manusia harus ditumbuh kembangkan, melalui dorongan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam setiap kegiatan ekonomi, dan sosial. Hal ini  ditegaskan pula oleh Presiden republik Indonesia dalam pidatonya pada konprensi PBB tentang Lingkungan  dan Pengembangan  ( UNCED ) di Rio De Janeiro yang populer disebut sebagai KTT BUMI, pada tanggal 12 Juni 1992 yang lalu. “ Tidak ada yang bisa membantah bahwa dunia sedang menghadapi bahaya yang mengancam liingkungan, menurunnya kualitas kehidupan dan ancaman gawat terhadap kelangsungan hidup ekosistim global jangka panjang. Sekarang  makin disadari bahwa masalah yang kita hadapi mempunyai jangkauan dan sifat global “. ( Media Informasi Penghijauan , Edisi Khusus Mimbar DEPDAGRI Tahun 1998 ).
      Lemahnya  Sumber Daya Manusia tentang pengetahuan lingkungan memungkinkan  semakin terpuruknya lingkungan hidup. Dengan ketidak tahuan masyarakat tentang mamfaat dan bahaya dari lingkungan, dengan kebutaan dasar hukum tentang pengolahan lingkungan, dan tingkat kesadaran masyarakat tentang kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, merupakan momok yang sangat menakutkan terhadap dampak dari lemahnya SDM tentang lingkungan berakibat patal yang memungkinkan  menimbulkan malapetaka yang  merupakan imbas kerusakan lingkungan.
      Lemahnya Sumber Daya Manusia terkadang muncul pula  dari pola fikir manusia itu sendiri yang merespon   ragam tantangan lingkungan dengan bervareasi  diantaranya : ada manusia yang merasa berkuasa, sehingga  ia mengeksploitasi lingkungandengan cara : membabat hutan, mengeruk mineral bumi, menguras lautan serta menghabiskan energi yang ada  untuk kehidupan sesaat. Ada pula manusia yang merasa bahwa lingkungan adalah milik manusia, jadi perlu dimamfaatkan untuk keperluan hidup dan merasa memiliki karena merupakan hajat hidup orang banyak, terlebih lagi  didorong  atas dasar kekurangan ekonomi yang tidak mencukupi untuk menutupi keperlun hidup sehari-hari, terkadang manusia itu merasa kebal hukum sehingga upaya menutupi keperluan keluaraga sehari-hari disandarkan kepada hasil hutan. (Drs. Ondi Suganda, Bahan Ajar Mata Kuliah Pengetahuan Lingkungan, UNIKU – Pendidikan Biologi, 2006 ).
      Sumberdaya manusia (SDM )  mencakup tiga unsur  pokok yang  satu sama lainnya saling berkaitan erat diantaranya :
a.       Kesehatan
b.      Pendidikan
c.       Daya Beli
Wilayah  Indonesia yang secara geografis merupakan negara agraris, sudah barang tentu  pola ekonomi masyarakatnyapun juga lebih mengarah kepada pertanian. Hal ini ditegaskan pula pada Pola Umum Pelita Tiga yang mengatur tentang ekonomi masyarakat yang pada poin pertama lebih menekankan kepada sektor pertanian yang didalamnya mencakup : usaha produksi pangan, produksi perkebunan, kehutanan dan perairan, pembinaan hutan sebagai sumberdaya alam, rehabilitasi tanah keritis, pembangunan daerah dan pedesaan dan usaha-usaha penunjang pembangunan pertanian. Selain pertanian  pemerintah berusaha meningkatkan ekonomi yang lebis seimbang dan serasi melalui sektor Industri,Pertambangan, Energi, prasarana, Pariwisata, Perdagangan, Koprasi, Usaha swasta dan golongan ekonomi lemah, dan diantaranya mencakup bidangSumber alam dan Lingkungan hidup. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah telah berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pendayagunaan sumberdaya alam. Namun kajian dilapangan Pola umum pemerintah tersebut tidak terakomodasai akibat  lemahnya SDM dan kesadaran manusia itu sendiri dalam memamfaatkan alam sebagai sumber kehidupan. Akibat rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM ) bidang kesehatan , Pendidikan dan Daya beli masyarakat , mengakibatkan tidak terkendalinya ekonomi masyarakat sehingga pemamfaatan sumberdaya alam lebih mengarah kepada prilaku anarkis.
            Dalam perkembangan sejarah mausia telah dicapai suatu titik dimana harus diupayakan pemeliharaan  lingkungan dalam pemamfaatan. Keterbelakangan, kemiskinan atau keserakahan manusia dapat  menciptakan kerusakan lingkungan yang sulit dan tidak dapat diperbaiki. Hal ini terbukti akibat lemahnya SDM masyarakat tentang lingkungan dan lemahnya pengawasan serta kebijakan pemerintah yang lebih mengacu untuk kepentingan sesaat yang memberikan kesempatan kepada masyarakan untuk mengubah fungsi hutan didaerah Ciwaru  khususnya, dari hutan lindung menjadi hutan binaan yang produktifitasnya lebih mengarah kepada kepentingan sepihak, mengakibatkan munculnya imbas negatif pada saat musim kemarau maupun musim hujan  diantaranya kekeringan di musim kemarau dan banjir dimusim hujan.
            Terlepas dari kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 tentang  Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Ternyata manusia mempunyai peranan yang sangat dominan yang berpengaruh besar terhadap rusaknya  dan punahnya ragam biota, ekosistim, profil geografis, serta penyebab pencemaran,evolusi dan hilangnya norma sosial dan budaya kita sebagai manusia sebagai kholifah  di muka bumi. Semua ini  akibat lemahnya Sumber Daya Manusia itu sendiri.

2.   Lemahnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan
           
Belakangan ini kita telah  mengalami situasi yang sagat memprihatinkan seperti : kebakaran hutan dimana-mana,  kekeringan, kelaparan dan bencana-bencana lainnya yang dasyat dan banyak menelan korban harta serta nyawa manusia . Belum lagi   dimusim hujan  sudah  merupakan pemandangan yang biasa untuk di negara kita ini , dengan berbagai fenomena alam yang kerap menelan korban harta bahkan nyawa, sepertihalnya banjir yang sering terjadi di kota-kota akibat menyempitnya Daerah Aliran Sungai (DAS ) dan meluapnya sungai di daerah pegunungan akibat penggundulan hutan serta alih fungsi hutan menjadi lahan produksi atau pemukiman, akibatnya air tidak bisa terserap oleh akar sehingga terus mengalir tanpa hambatan dan membawa semua yang ada dan mengikis tanah di daerah aliran sungai.
            Pemandangan seperti itu akan terus terjadi di kawasan kita ini, berbagai masalah yang kita hadapi terutama yang menyangkut lingkungan hidup, pada dasarnya beranjak dari nilai kesadaran kita sebagai manusi yang sangat lemah yang selalu mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan dampak dan kepentingan umum secara serasi, seimbang dan selaras. Atau walaupun  perbuatan tersebut  secara nyata diketahui dapat merusak keseimbangan alam, terkadang manusia tersebut menutup mata hanya karena adanya interest pribadi atau kelompok  dibaliknya sehingga manusia tersebut lebih bersifat munafik demi kepentingan sesaat dan sekelompok kecil yang tidak bertanggungjawab.
            Semakin pentingnya sikap kepedulian  dan kesetiakawanan antar kita perlu ditingkatkan, berupa kepedulian hubungan baik antar hayati  yaitu manusia dengan manusia, maupun manusia dengan lingkungannya. Menghayati secara jujur tentang kelestarian lingkungan yang merupakan benteng kehidupan bagi manusia itu sendiri. Tak  bisa dipungkiri bahwa kejadian-kejadian alam yang kerap menimpa  bumi kita ini adalah merupakan imbas dari hasil  tangan –tangan manusia yang selalu mementingkan keperluan biologisnya tanpa di dasari oleh rasa tanggungjawab dan  lemahnya interaksi naluriah dengan alam sekitarnya.

3.   Meningkatnya tuntutan kehidupan yang berhubungan dengan kemajuan jaman dan tuntutan  peningkatan agro bisnis dan industri

            Kemajan alih tekhnologi, sosial dan budaya merupakan tuntutan kehidupan bagi  setiap manusia. Dalam hal ini perlu kita kaji lebih jauh lagi karena  tuntutan hidup akan mempengaruhi  keseimbangan alam yang  ada disekitarnya.  Berbagai tuntutan kehidupan tersebut terbagi atas dua  bagian yaitu :
a.   Tuntutan kehidupan mikro yang meliputi kebutuhan masyarakat sehari-hari :
      -   Kebutuhan perumahan seperti : tanah/ lahan perumahan, kayu, dan batu
      -  Kebutuhan  ekonomi seperti : lahan garapan, dan sumber daya alam yang sifatnya untuk dijual dan menghasilkan uang
      -   Kebutuhan  meubeuler  dan peralatan rumahtangga lainnya
      -   Kebutuhan kayu bakar sebagai sarana industri rumah tangga
      -   Kebutuhan  non hayati sepertri batu, pasir  dan air
      -   Kebutuhan pangan hewani maupun nabati.
b.   Tuntutan kehidupan makro yang meliputi sarana bisnis dan industri :
      -   Kebutuhan  pariwisata sebagai pusat represing
      -  Kebutuhan  Sumber daya alam yang meliputi migas, dan non migas yang    merupakan kebutuhan masyarakat secara luas
      -   Kebutuhan industri olahan yang  bersifat umum dan merupakan agro bisnis yang cukup menjanjikan karena dibutuhkan oleh setiap orang baik untuk keperluan rumah tangga maupun unsur seni yang bersifat asisoris rumah tangga.
      -  Kebutuhan bahan baku industri sebagai kebutuhan pokok seperti bahan pangan dan sandang
      -   Kebutuhan lokasi perumahan / pemukiman penduduk yang  sekarang marak di galakan oleh pemerintah melalui intansi pemerintah aatau swasta sebagai pelaksana pembangunan.
      -   Kebutuhan peningkatan ekonomi lainya melalui perluasan kawasan industri baik industri industri menengah maupun industri yang  besar.

4. Lemahnya  Kebijakan dan penegakan hukum yang  mengawasi dan mengatur tentang lingkungan
           
            Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dilandasi oleh pertimbangan untuk memberikan  keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keaneka ragaman daerah. Undang-Undang No 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa.
- Wilayah Negara Kesatuan Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota yang bersifat otonomi ( pasal 2 ).
- Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, kabupaten dan kota  yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ( pasal  4 ).
-Daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( pasal 10 )
            Hal tersebut ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000  yaitu  “ Kewenangan pengelolaan yang meliputi pengaturan dan pengurusan sumberdaya nasional yang ada di wilayahnya ( alam maupun budaya ) menjadi kewenangan daerah ”. Memperhatikan ketentuan diatas, maka tidak ada lagi kewenangan pemerintah pusat untuk mengelola sumberdaya nasional, kecuali yang diatur pada pasal 7 (2) dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000. Hal ini perlu direalisasikan  dengan ketentuan hokum yang jelas dan kesadaran pejabat pemerintah pusat, sebab pengalihan nya harus diselesaikan dengan seksama sebagai sikap tindak penegakan dan taat hokum yang sudah dibuat.
            Yang lebih memprihatnkan lagi adalah pemerintah pusat melalui Departemen kehutanan secara membabi buta menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2001 yang mengubah status Perusahaan Umum ( PERUM ) Perhutani menjadi Persero Terbatas ( PT Perhutani ). Hal ini  memungkankan terjadinya  sistim usaha yang berorientasi kepada pengerukan keuntungan semata yang pada prinsipnya  erupakan lahan bisnis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan sepihak.. Sedangkan keuntungan  yang diperoleh  diatas penderitaan rakyat/ masyarakat dinikmati oleh pemerintah pusat. Ternyata dilapangan  berbicara lain tidak sesuai dengan  bunyi pasal 2, 4 dan 10,  UU No. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 bahwa pemerintah daerah berwenang mengurus sumber daya alamnya sendiri.
            Akibat yang terjadi di daerah berimbas kepada masyarakat yang ada di sekitar hutan tersebut dengan bahaya alam yang kerap terjadi akibat kewenangan PT Perhutani yang menguras sumberdaya hutan. Dan PT Perhutanipun bias cuci tangan terhadap imbas perombakan hutan oleh PT Perhutani  yaitu dengan munculya adanya penjarahan hutan oleh masyarakat setempat , dengan dalih PT Perhutani tidak mampu  mengemban amanat yang dibebankan kepadanya oleh bangsa ini atau dengan kata lain tidak mampu mengamankan asset Negara karena rakyat yang berusah memamfaatkan hasil hutan untuk keperluan hidupnya. (Penulis Staf pengajar Fakultas Hukum UNPAD dan Pengurus Forum Diskusi Hukum Bandung. Tulisan di PR . – Diterbitkan oleh SURILI- edisi 21 / 2001 )                                 Pada dasarnya ketentuan hukum pemerintah yang masih bersifat kurang fleksibel mengakibatkan  hancurnya hutan di Indonesia sehingga banyak menimbulkan bencana alam dimana-mana. Terlebih lagi dengan adanya “ repormasi kebablasan  sehingga masyarakat tidak merasa lagi menjarah hutan tapi merupakan ladang empuk yang seakan -akan dilindungi  oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan  dirinya sebagai pengelola hutan atau yang berkuasa atas hutan. Kebijakan pemerintah melalui perundang-undangan dan kurang berperannya unsur terkait  sebagai pengelola hutan, serta lemahnya pengawasan dari unsur terkait tersebut menyebabkan terpuruknya keseimbangan alam di Indonesia. ( Suara Berita dan Liputan SURILI  edisi 21/ 2001 hal. 11 s.d 15  )
           
        
5.   Usaha Pemerintah dan masyarakat  dalam melestarikan keseimbangan alam

            Dalam penuturan diatas telah disinggung, bahwa pemerintah  berusaha mengembalikan hutan kepada fungsinya dan pengelolaan hutan dan sumberdaya  alam lainnya melalui perundang-undangan yang telah ditetapkan. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dilandasi oleh pertimbangan untuk memberikan  keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keaneka ragaman daerah. Undang-Undang No 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa.
- Wilayah Negara Kesatuan Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota yang bersifat otonomi ( pasal 2 ).
- Dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, kabupaten dan kota  yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ( pasal  4 ).
-Daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( pasal 10 ).
Usaha lain sebagai  penyelamatan lingkungan ditegaskan oleh salah seorang fakar ekonomi  H. Maan D. Wiharta SE. MSc,  melalui strategi “kampanye Penyadaran Lingkungan “, yang  lebih memperhatikan kepada strategi penyampaian  dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya alam khususnya bidang konservasi yang sering mengalami hambatan dan tekanan- tekanan dari pihak tertentu.Tekanan tekanan  tersebut dapat berbentuk formal seperti tumpang tindih kawasan dengan sector / instansi lain, dan tekanan non formal, misalnya perambahan hutan, perburuan liar dan pencurian kayu serta sumberdaya alam lainnya.
            Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral PHPA. Departemen Kehutanan dan perkebunan, telah mengambil langkah-langkah kegiatan pengamanan kawasan konservasi diantaranya sbb:
-                       Penyusunan dan penyempurnaan landasan hokum
-                       Kerjasama antar instansi
-                       Peningkatan dan pematapan personil, sarana dan prasarana
-                       Penataan batas
-                       Inventarisasi dan identifikasi jenis serta akibat perambahan
-                       Program penyadaran lingkungan melalui penyuluhan
            Mengingat perambahan hutan tersebut  tersebar di desa-desa di dalam dan di sekitar hutan dengan berbagai keanekaragaman kondisi social ekonomi, budaya dan agro ekologiya, maka perlu pendekatan penyuluhan yang bersifat partisipatif yang mengandung metoda pendidikan yang lengkap, komplek dan bersekala besar  serta meliputi kombinasi metode kominikasi yang terkordinir.
            Selain Undang-undang yang mengatur tentang kelestarian hutan , Kabupaten Kuninganpun telah mengeluakkan pengakuan hokum melalui SK No. 52 / KPTS 110000-HUK / 2000, tanggal 11 Juli 2000 sebagai  dukungan penempatan  Kesatuan Pengakuan Hukum  (KPH) untuk membantu pelaksanaan Pengelolaan Huatan Bersama Masyarakat  (PHBM) .  ( SURILI edisi / 2001 )
Dari berbagai keputusan perundang-undangan yang menyangkut tentang kepedulian lingkungan , muncul pula suatuhimbauan pemerintah yang sudah terealisasikan sampai dengan ke peloksok desa yaitu penanaman pohon bagi calon pengantin yang mau menikah, hal ini membuktikan kepedulian semua unsur terhadap keseimbangan alam 


6.   Simpulan

penyebab kerusakan lingkungan hutan diantaranya :
1.   Lemahnya  pengetahuan masyarakat ( SDM )  tentang lingkungan
2.   Lemahnya  kesadaran masyarakat tentang  pelestarian alam
3.   Meningkatnya tuntutan kehidupan yang berhubungan dengan kemajuan jaman dan tuntutan  peningkatan agro bisnis dan industri
4. Lemahnya  penegakan hukum yang  mengawasi dan mengatur tentang lingkungan
      Adapun usaha pelestarian lingkungan alam sebenarnya  merupakan program dunia diantaranya adalah penegasan  dari Presiden Republik Indonesia  dalam pidatonya pada konprensi PBB tentang Lingkungan  dan Pengembangan  ( UNCED ) di Rio De Janeiro yang populer disebut sebagai KTT BUMI, pada tanggal 12 Juni 1992 yang lalu. “ Tidak ada yang bisa membantah bahwa dunia sedang menghadapi bahaya yang mengancam liingkungan, menurunnya kualitas kehidupan dan ancaman gawat terhadap kelangsungan hidup ekosistim global jangka panjang. Sekarang  makin disadari bahwa masalah yang kita hadapi mempunyai jangkauan dan sifat global “. ( Media Informasi Penghijauan , Edisi Khusus Mimbar DEPDAGRI Tahun 1998 ).
      Hal ini tercantum juga dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang dilandasi oleh pertimbangan untuk memberikan  keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keaneka ragaman daerah. Undang-Undang No 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa.
Wilayah Negara Kesatuan Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota yang bersifat otonomi ( pasal 2 ), pasal 4 dan pasal 10 Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 bahwa pemerintah daerah berwenang mengurus sumber daya alamnya sendiri.
Jadi jelslah aturan tinggal aturan  tak mungkin bisa terealisasi tanpa didukung oleh berbagi unsur diantaranya : Aparat penegak hukum yang solid dan bijaksana, SDM yang  penuh dengan kesadarn dan dilandasi oleh pengetahuan tentang  alam dalam upaya memenuhi kebutuhannya.
       

7.   Saran

            Dalam penyajian  materi diatas tentunya banyak sekali kekurangan, baik struktur maupun isi, untuk itu demi perbaikan penyajian makalah ini saya (Penyusun ),  memohon kritik dan saran yang bersifat konstruktif  dari pembaca, atas perhatiannya  saya ucapkan terima kasih.



















DAFTAR PUSTAKA


1.  Ondi Suganda, Drs.-Materi Pokok Mata Kuliah Pengetahuan Lingkungan (PL )
    
      Program Studi Pendidikan Biologi-Fakultas Keguruan – UNIKU- 2006

2.  Djamhur Winatasasmita, Sukarno-Biologi 1 Untuk SMP-Depdiknas-2000

3.  H. Martin- Biologi 3 Untuk SMP Kelas 3- Depdiknas - 2002

4.  Ir. H. Endang Supriadi, MM – Suara Berita dan Liputan – Dinas Kehutanan    
    
     Propinsi Jawa Barat – Edisi 21 – 2001

5.  H. Yusuf Supiandi – Media Informasi Bagi Pengelola dan Masyarkat – Edisi 4

    -DEPDAGRI - 1998

6.  M. Atang SS – Penyuluhan Kehutanan – No 11 ISSN 0853 – 7542 – Pusat

     Penyuluhan Kehutanan - 1998

Jumat, 31 Desember 2010

TAMAN DEKORASI

              Taman merupakan sesuatu yang ditata secara apik untuk memberikan kesan indah, Berbagai usaha yang dilakukan manusia untuk menciptakan nuansa alam yang penuh keindahan, keharmonisan dan nilai artisik lainnya yang menuju kepada unsur bisnis yang menjanjikan.
Keindahan merupakan bagian dari kehidupan manusia, semua orang suka dengan keindahan, semua orang mau berkorban untuk mengeluarkan dana demi terciptanya keindahan, dan semua orang selalu mendambakan keindahan sesuai dengan perkembangan jaman.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, seyogianya taman bisa dijadikan suatu objek usaha untuk menarik penghasilan. Menciptakan bidang usaha memang tidaklah gampang semua itu harus didasari oleh kemampuan, ketelitian, kesabaran, dan kerja keras. Tetapi semua itu harus pula memperhitungkan, asasaran peluang, modal, ancaman dan profit usaha.
            Dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup terutama yang berkaitan dengan bidang usaha untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi tuntutan hidup tersebut, manusia berlomba mencari atau membuat suatu bidang usaha dengan cara dan bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan keterampilan dan pengetahuan yang dimilikinya. Ada yang berusaha untuk mendapatkan uang dengan jalan bergang, bekerja sebagai buruh swasta, bekerja sebagai pegawai negeri dan ada pula yang bekerja dalam bidang jasa. Hal itu terjadi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup
Jenis usaha dalam bidang jasa memiliki keuntungan tersendiri yaitu diantaranya : tidak memerlukan dana yang cukup besar melainkan hanya dana awal sebagai pengadaan barang atau keterampilan yang kemudian digunakan sebagai alat usaha, kemungkinan untuk rugi sangat kecil karena tidak menjual barang, usaha dalam bidang jasa biasanya bersifat berkelanjutan mengikuti perkembangan jaman, dan peluang keberhasilannya sangat menjanjikan asal dilakukan secara tekun, kreatif, dan percaya diri. Dari berbagai jenis usaha dalam bidang jasa, pembuatan tamanpun bisa dijadikan objek usaha. Perlu kita ketahui bahwa taman terdiri dari beberapa jenis diantaranya : Taman rumah, taman rekreasi dan taman dekorasi yang biasa dibuat pada acara-acara rapat maupun hajatan dan bersifat sementara.
Dari ketiga jenis taman hidup yang lebih menjanjikan keuntungan adalah taman dekorasi. Taman dekorasi cenderung lebih murah dalam segi modal bahkan bisa memamfaatkan tanaman atau bunga-bunga yang ada di sekitar kita.
              Modal usaha yang relatif murah tersebut mampu mengeruk hasil yang cukup besar, namun dalam hal ini perlu didukung oleh keterampilan dan kreatifitas dalam merangkai, menata dan mengolah tanaman bunga serta pendukung lainnya supaya kelihatan indah dan alami. Dalam pembuatan taman dekorasi kita memerlukan unsur alam diantaranya : tumbuh-tumbuhan yang berpareatif sesuai dengan karakteristik tumbuhan itu sendiri, rerumputan, air, batu, kolam, air mancur atau air terjun juga tebing buatan serta berbagai macam model lainnya. Pada dasarnya pembuatan taman dekorasi itu adalah menciptakan miniatur alam yang tertata dengan indah dan penuh dengan nuansa damai, harmonis serta nyaman. Hal ini membuat betah para pengunjung atau tamu pada acara tersebut. Tetapi perlu diperhatikan bahwa dalam pembuatan taman dekorasi tersebut, tidak mungkin kita membawa batu, tanah, kolam, tebing atau rerumputan yang sebenarnya, disamping susah membawanya juga susah mengkondisikannya. Tetapi unsur-unsur alam tersebut dibuatkan model dari barang-barang bekas yang ada di sekitar kita seperti : gabus untuk membuat model batu, kertas semen untuk membuat model tebing, plastik untuk membuat kolam dan beberapa alat yang harus dibeli.
            Sasaran usaha taman dekorasi ini adalah acara-acara ritual pernikahan, khitanan, hiburan serta acara resmi lainnya seperti : rapat, seminar, sidang, konprensi, dll. Dari beberapa contoh kegiatan masyarakat sebagai sasaran usaha usaha taman dekorasi tersebut, tentunya sudah dapat diprediksi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut akan terus berlanjut tanpa akhir, dan jenis usaha ini akan terus banyak diminati oleh masyarakat, yang perlu kita perhatikan adalah mampukah kita mendisain taman tersebut sesuai dengan permintaan konsumen serta menyesuaikan pembuatan taman tersebut dengan kondisi tempat ? dan mampukah kita menyesuaikan dengan perkembangan jaman sehingga taman dekorasi tersebut menjadikan hal yang sangat tepat untuk dijadikan objek usaha.
Rencana kegiatanpun sangat mudah dibuat karena bidang usaha jenis ini sudah bisa diprediksi dalam menentukan pemasaran, waktu, maupun upaya untuk meningkatkan kualitas usaha. Seperti halnya pemasaran bisa dilakukan dengan cara mencari mitra usaha yang berhubungan dengan taman, salah satunya adalah salon kecantikan yang sekaligus menerima dekorasi pelaminan / hajatan atau pesta, pengelola hiburan panggung ataupun pengelola usaha sewa belandongan dan panggung. Dalam segi waktupun usaha taman dekorasi ini sangat mudah untuk dijadikan patokan pemasaran, misalnya ; penentuan hari baik atau bulan baik untuk selalu identik dengan kepercayaan perhitungan adat masyarkat secara turun temurun. Sedangkan upaya peningkatan kualitas bisa dilakukan dengan cara melihat hasil pembuatan taman tersebut dilapangan atau melihat hasil karya orang lain sebagai studi banding untuk melengkapi kekurangan.
Sifat usaha seperti ini adalah musiman, namun sekalipun musiman mempunyai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, karena sasaran usaha merupakan sesuatu yang terikat dengan tuntutan adat istiadat, agama, kebiasaan dan program suatu organisasi , instansi, atau perusahaan . Perkembangan jaman dan perkembangan ekonomi masyarakat merupakan prospek yang sangat baik untuk mengembangkan usaha ini, karena tuntutan masyarakat sebagai konsumen akan terus meningkat saeiring dengan majunya perkembangan jaman dan ekonomi masyarakat. Dengan majunya teknologi memungkinkan lebih cepatnya pemasaran bidang usaha ini seperti penayangan pada pesawat televisi tentang prosesi pestanya seorang artis, pengusaha atau pejabat , dan penayangan rapat, seminar, konprensi yang bersifat resmi, juga penayangan panggung hiburan yang kerap terjadi dan merupakan ajang pemberitaan media pertelevisian, Semua itu menjadikan suatu inspirasi bagi masyarakat untuk bisa menampilkan yang terbaik pada acara-acara masyarakat itu sendiri. Begitu juga dengan sipengelola bisnis dalam bidang jasa ini memungkinkan untuk lebih membuat sensasi kepada masyarakat dalam menciptakan taman dekorasi tersebut.
Ancaman atau saingan dalam usaha ini relatif kecil karena bidang usaha taman dekorasi ini terkesan rumit dan mahal, memang betul pembuatan taman dekorasi ini membutuhkan keahlian tersendiri baik dalam pemilihan tanaman hias, penempatan, pemaduan konsep alam, warna dan perspektif lainnya. Namun dengan keuletan dan pengalaman juga selalu berusaha mencari motif dengan melihat alam nyata maupun hasil karya orang lain maka kita akan mampu membuat yang terbaik dari usaha tersebut.
Profit usahapun akan terasa lebih menguntungkan apabila pemasarannya sudah baik. Kepercayan konsumen merupakan hal yang mutlak untuk kita miliki, penampilan dan pelayanan terbaik harus kita utamakan sehingga nilai jual karya kita akan tinggi. Yang perlu kita perhatikan adalah tingkatan taman dekorasi sebagai penentu standar harga, seperti terdaftar dalam tabel harga berikut ini :

          Selain itu yang menunjang terhadap lancarnya pemasaran adalah album taman itu sendiri, yang merupakan gambaran jenis taman dan fasilitasnya. Lebih sempurna lagi apabila dilengkapi dengan koleksi kaset VCD yang memuat jam tayang kita diberbagai tempat yang telah memakai hasil karya seni kita. Dari berbagai jenis tampilan taman dekorasi tersebut, tentunya akan mengundang perhatian konsumen untuk lebih percaya terhadap kita dalam usaha dibidang jasa taman dekorasi.
Dengan ketekunan, percaya diri, kreatifitas, modal, serta keberanian dalam mencari mitra usaha sebagai perantara, niscaya usa taman dekorasi akan berhasil dan menguntungkan.

BAHAN-BAHAN TAMAN DEKORASI

A. Tebing
* Bahan yang digunakan : kertas semen/ styrofoam, cat berwarna hitam, kuning, merah bata
* Alat : gunting, citer, steples/hekter
* Cara Pembuatan : remas remas kertas semen bekas sampai mengkerut, cat hitam sampai rata dan tunggu sampi kering, poles warna merah bata bagian kertas yang terlihat lebih menonjol, dan terakhir beri warna kuning  dengan polesan tipis dibagian depan saja. setelah kering bentuklah kertas tadi sesuai bentuk tebing yang kita kehendaki. Gunakan styrofoam untuk membuat bentuk batu dan pelengkap lainnya.

B. Kolam
* Bahan : plastik lebar/terpal, kayu penyanggah ( untuk kolam berukuran besar.) bak plastik ( untuk kolam
   berukuran kecil )
* Alat :  stepler, paku kecil, tali, air mancur, asesories lainnya sebagai pendukung
* Cara pembuatan : sunsunlah kyu penyangga terpal untuk membentuk kolam sesuai kehendak. atau bisa
   menggunakan bak plastik, masukan mesin waterpump untuk sirkulasi air terjung atau air mancur.

C. Tumbuhan tinggi
     palem, alang-alang rawa,

D. Tumbuhan Pendukung

E. Tumbuhan rendah
PF. agar
-Kertas semen
-Plastik

-Bak plastik
-Plastik lebar/ karpet
Water pump
- Water pump
- Kendi atau tempayan atau kendi
- Palem
- Bambu krisik

Bunga-bungaan
- bunga kol/ pancawarna
- Aster
- tupai persia
- bunga ros
- rumput pagar
- Cemara kipas ukuran kecil
- Hanjuang putih
- Sri rejeki
- tanaman hias lainnya yang berukuran pendek dan indah
Kayu atau bambu glondongan ukuran :
Tinggi 15 cm
Diameter maks 10 cm Cat minyak
Cat minyak
Rangka kayu penyangga kolam
Selang, kabel
Seng, selang, semen, cat minyak
Polibex, pot
Karpet plasti
Tambang plastik
Cat minyak Penjelas koam
Penjelas nuansa alam
Pelengkap taman
Pelengkap taman
Pelengkap taman
Tumbuhan belakang
Tumbuhan tengah
Tumbuhan pokok
Pembatas taman

Kamis, 30 Desember 2010

Pusing mikirin sertifikasi

Dunia Pendidikan sepertinya semakin berat, sementara kita sebagai pelaksana pendidikan berharap mampu mencapai tujuan pendidikan " Mencerdaskan kehidupan bangsa " namun disisi lain sistem penyelenggaraan yang diatur dlam kurikulum terlalu komplek sehingga sulit untuk dipenuhi. dan berdampak cenderung lebih terfokus pada administrasi dari pada proses pembelajaran.

Rabu, 29 Desember 2010

KML SEBAGAI AJANG SILATURAKHMI DAN PEMBELAJARAN KEPRAMUKAAN

KML adalah orientasi pendidikan kepramukaan tingkat lanjutan bagi pembina yang telah melaksankan KMD ( Kursus Mahir tingkat Dasar ). Peningkatan mutu pendidikan Kepramukaan adalah bagian dari suatu program pemerintah yang dicanangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Kepramukaan atas dasar Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 jo Keppres Republik Indonesia No. 12 tahun 1971 dengan landasan Konstitusionalnya UUD 1945 dan landasan Idiil Pancasila. KML merupakan suatu sistem oprasional dari peraturan perundang-undangan tentang pendidikan dan arah pengembangan gerakan pramuka adalah Peningkatan Ketahanan Nasional dan Daya Tahan Masyarakat.
Sebagai wadah pendidikan non formal, Gerakan Pramuka menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang diramu dengan kegiatan yang menarik, menantang, luwes dan disiplin penuh tanggung jawab. Selain itu mempunyai peranan penting yaitu menyatukan persepsi dan sekaligus menjadikan ajang silaturakhim bagi sesama anggota pramuka yang senantiasa eksis dalam mengembangkan Gerakan Pramuka. Kita dapat hidup secara berdampingan dengan sesama anggota Pramuka se wilayah Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, bahkan sampai manca negara melalui kegiatan kegiatan kepramukaan dari tingkat Kwarran sampai tingkat dunia.
KML merupakan bagian dari pendidikan Pramuka Dewasa ( Pembina ) dalam memupuk kemampuan dan mampu membina peserta didik dengan benar sesuai dengan tuntutan masyarakat dan tuntutan jaman. Melalui kegiatan KML para pembina yang ikut sebagai peserta sekaligus dapat bertukar pandangan dan mengungkap permasalahan yang ditemukan dilapangan untuk dicari solusinya sebagai evaluasi kegiatan yang selama ini dilaksanakan di masing-masing GUDEP. Selama delapan hari menimba pengalaman, peserta KML mampu menjalin persaudaraan tanpa mengenal usia, pangkat dan jabatan. Tidak di pungkiri dengan adanya KML yang telah berlangsung di Luragung, kontak langsung maupun telphon selalu terjalin. I. Dasar Pemikiran

a. Pengembangan kepramukaan perlu ditingkatkan terutama bagi pembina Pramuka di setiap Gugus Depan
b. membentuk konsep diri dan pengalaman dalam menyampaikan materi / membina anggota Pramuka dalam kehidupan bermasyarakat melalui fungsi,peran, tugas dan tanggung jawab.

II. Tujuan
Meningkatkan kreativitas Pembina Pramuka dalam mengemban tugas-tugasnya dalam kepramukaan serta memiliki tanggung jawab mengembangkan norma kehidupan dan cinta alam yang didasari oleh kearifan budaya kebangsaan, agama, dan sosial.

III. Sasaran
Setelah mengikuti Orientasi, peserta mampu :
1.Membuka diri untuk dapat mengembangkan kegiatan kepramukaan.
2.Berperan aktif dalam proses pembelajaran aktif kretaif dan meyenangkan.
3.Memiliki kredibilitas dan tanggung jawab moral terhadap peserta didik.

IV. Kurikulum KML

1. Konsep penyelenggaraan KML ; 4 JP
2. Prinsip-Prinsip Kepramukaan : 7 JP
3. Berkemah : 8 JP
4. Kegiatan di alam terbuka : 13 JP
5. Kegiatan sebagai alat pendidikan : 6 JP
6. Metoda Kepramukaan ` : 12 JP
7. Jenis- jenis Kegiatan Kepramukaan : 13 JP
8. Contoh kegiatan penggalang : 15 JP
9. Pasukan Penggalang : 10 JP
10.Kemasyarakatan : 8 JP
11.Rencana Tindak Lanjut (RTL) : 13 JP

Jumlah :109 JP


V. Kajian Materi
Konsep penyelenggaraan KML adalah sebagai upaya meningkatkan kemampuan pembina pramuka dalam penyenyelenggaraan gerakan pramuka di lingkungannya supaya lebih progresif, efektif, interaktif, dan inovatif.
1. Prinsip kepramukaan adalah norma kehidupan, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia yang didasari oleh iman dan takwa.
Berkemah merupakan perwujudan dari sikap rasa memiliki terhadap alam semesta sehingga mampu memupuk keberanian, cinta alam, bersyukur atas anugrah Tuhan dan bertanggung jawab atas kelestariannya,
Kegiatan dialam terbuka merupakan salah satu pengenalan fungsi alam dan menumbuhkan sikap diri sebagai gagian dari alam, sehingga tertanam jiwa kearifan budaya, sosial, norma hukum dan norma agama.
Berbagai jenis kegiatan dalam kepramukaan mencerminkan perwujudan cinta tanah air dan sesama manusia
Metoda yang digunakan dalam kegiatan kepramukaan adalah bermain yang menyenangkan, tantangan dan ketangkasan dan mampu menyelesaikan TKU dan TKK.
Jenis-jenis kegiatan dalam gerakan kepramukaan diantaranya adalah :

a. Keterampilan/hasta karya
b. Bakti sosial
c. Keagamaan
d. Morse dan sandi
e. Berkemah
f. Upacara
g. ketangkasan
h. mengenal alam
i. Lomba tingkat.
j. Jambore
k. dll.

Pasukan Penggalang terdiri dari 40 orang Pramuka penggalang dipimpin oleh seorang Pratama dan satuan kecil dari pasukan adalah regu terdiri dari 5 s.d 10 orang dan dipimpin oleh seorang pemimpin regu.
Bakti kemasyarakatan adalah merupakan bukti kemandirian gerakan pramuka yang terlahir dari lingkup masyarakat.
Sedangkan rencana tindak lanjut dari setiap akhir kegiatan kepramukaan adalah upaya memperbaiki kekurangan dan meningkatkan keberhasilan sehingga tercipta kegiatan pramuka yang sesuai dengan kode kehormatan pramuka yaitu Dasa darma. Sebagai acuan materi kepramukaan secara lengkap bisa di baca lebih dalam pada buku-buku panduan yang sudah tersebar di toko-toko buku.

Resp. Nana Rusmana- ags 2009

HARAPAN MASA DEPAN

Wadah pengembangan bakat dan minat generasi muda adalah kegiatan yang bersifat pormal dan non pormal, diantaranya adalah Gerakan pramuka yang tumbuh dan berkembang disetiap pangkalan Gugus depan. Pada hakikatnya gerakan pramuka itu adalah pengembangan moralitas dan kreatifitas yang berbasis alam dan kemanusiaan. Tanpa disadari gerakan pramuka memberikan pondamen bagi peserta didik untuk terus berkarya, mandiri, disiplin dan tanggung jawab. Banyak hal yang patut kita teladani dari pengalaman hidup Bapak Pandu seduania yaitu Lord Robert Baden Powell of Gilwel dalam bukunya “Aids to Scouting “ ( M. Amin Abbas, Pedoman lengkap Gerakan pramuka, 2007), yaitu pembentukan generasi muda dalam membentuk watak dan keberanian serta belajar mengungkap berbagai masalah untuk ditemukan solusinya melalui penyelidikan dan perhitungan
Keberhasilan peserta didik dalam penguasaaan teknik kepramukaan adalah tidak terlepas dari eksistensi dan kreativitas para Pembina dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan di setiap Gugus depan, tentunya diawali dengan perencanaan/program yang tersusun secara baik, fleksibel, dan sistimatis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sedangkan pedoman penyelenggaraan kegiatannya mengacu kepada Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) sebagai kurikulum yang harus di tempuh. Dasar keberhasilan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik beranjak dari pengalaman dan kemampuan para Pembina di masing-masing GUDEP, di bawah pengawasan dan binaan dari KWARRAN sebagai motivator sekaligus wadah aspirasi dari para Mabigus dan Andalan Ranting melalui MUSRAN sebagai policy maker. Implementasi dari suatu keputusan yang mengarah kepada pembentukan kemampuan Pembina adalah mengikut sertakan para Pembina dalam kegiatan KMD, KML, KPD, KPL atau Karang Pamitran . air, persatuan dan kesatuan bangsa, Pancasila, serta kesetiaan/komitmen terhadap Gerakan Pramuka.
Hal senada di sampaikan juga oleh Ka Kwarcab Kuningan, Drs. H. Dadang Supardan, M.Si., dalam pembukaan KML tanggal 24 Juni di Cirahayu Kecamatan Luragung yaitu peningkatan professional dan proforsionalisme guru dalam melaksanakan tugas tambahan diluar pembelajaran formal sebagai Pembina Pramuka. Diharapkan setelah selesai mengikutu Kursus Mahir Tingkat Lanjutan, para Pembina Pramuka mampu meningkatkan Gerakan Pramuka lebih dari sebelumnya, yang di sinyalir bahwa gerakan pramuka pada saat ini terasa kurang bergairah bahkan seakan mati tinggal papan nama. “Mari kita gebyarkan kembali Gerakan Pramuka di pangkalan masing-masing dan kita jadikan Kuningan menjadi kota Gerakan Pramuka sesui dengan harapan dari Mabicab Kuningan, H. Aang Hamid Suganda”.
Dengan berbekalkan semangat dan pengorbanan sebagian Pembina Pramuka rela menunda kesibukan pribadi dan ikut serta dalam kegiatan KML yang dilaksanakan di Cirahayu Luragung tanggal 24 juni s.d 01 Juli 2009
Gerakan Pramuka adalah merupakan wadah pembentukan watak dan mental yang berbasis lingkungan, cinta tanah air dan berazaskan iman dan takwa, sudah barang tentu eksistensi dan aplikasi dari gerakan Pramuka akan dirasakan langsung oleh anggota pramuka itu sendiri dan masyarakat pada umumnya. Harapan langsung ka Kwarcab adalah peningkatan mutu Kepramuka
Hal ini membuktikan bahwa masih adanya rasa tanggung jawab para Pembina untuk lebih meningkatkan Gerakan Pramuka Khususnya di Kabupaten Kuningan, tanpa mengenal usia maupun jabatan. Tidak sedikit kepala SD, SMP, dan SMA, para Pengawas dan guru yang sudah usia lanjut ikut serta dalam kegiatan KML.
Pendidikan memang tak kenal usia dan tak ada batas akhir, asal kita mau dan berjiwa besar untuk mencari dan menggali pengetahuan baik pormal maupun non pormal. Peserta KML adalah para Pembina yang diberikan mandat oleh Mabigus dan sedang dalam masa aktif membina Pramuka di setiap Gugus Depan dalam Satuan (S,G,T,D), dan bertujuan meningkatkan kemampuan dan kecintaan terhadap tanah Generasi penerus akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkatan usia dan menjadi harapan masa yang akan datang sebagai pengganti pucuk kemimpinan di tanah air tercinta ini. Namun sebesar apapun potensi anak bangsa tidak akan berhasil dengan sempurna tanpa arahan dan bimbingan dari pembina dan tentunya pembina tersebut harus membekali dirinya dengan pengetahuan, pengalaman, kreativitas, disiplin dan tanggung jawab. Pengkaderan para pembina bisa dilakukan melalui pelatihan dan kursus yang kerap dilaksanakan oleh LEMDIKA.
NR-Agustus 2009

Sabtu, 25 Desember 2010

KONSENTERASI RAGI TERHADAP FERMENTASI PADA PROSES PEMBUATAN TAPE SINGKONG ( Manihot utilisima )

Indonesia merupakan negara agraris, dengan sumber daya alam hayati yang berlimpah. Kekayaan ini tentunya sangat perlu untuk dilakukan pengolahan dengan baik, guna menghasilkan ragam makanan yang dapat dijadikan bidang usaha serta mempunyai nilai gizi yang baik.
Bioteknologi merupakan salah satu pemecahan masalah, sehingga mampu menjawab tantangan industri dalam pengelolaan budidaya singkong melalui fermentasi ragi terhadap pembuatan tape singkong sebagai produk kebutuhan manusia.
Salah satu teknologi sederhana ini dapat diaplikasikan di masyarakan yang sekaligus merupakan home industri masyarakat dalam mengolah singkong menjadi bentuk makanan lain yang berupa tape. Konsep dasar pembuatan tape tersebut adalah perubahan karbohidrat menjadi monosakarida sebagi akibat adanya kerja dari mikroorganisma. Tape adalah suatu bahan makanan yang dihasilkan dengan cara fermentasi oleh kapang dan khamir, dengan bahan dari singkong.
Tape yang dibuat dengan bahan mentah singkong tersebut merupakan bentuk makanan yang khas daerah sunda yang dikenal dengan sebutan peuyeum sampeu.
Khamir yang digunakan dalam pembuatan tape singkong tersebut adalah ragi yang banyak ditemukan di pasar. Di dalam ragi tersebut tersusun atas kapang dan khamir yaitu : Clamydomucor sp, rhyzopus sp, hasenula sp, saccharomices cerevisiae ( Betty Sri Laksmi Jennie, 1981 )
Pemberian ragi tersebut tentunya akan sangat mempengaruhi dalam proses pembuatan tape, baik itu dalam kecepatan pembentukan gula atau alcohol yang di hasilka, sehingga hal ini akan menimbulkan rasa, aroma serta kulitas yang berbeda dari bahan aslinya. Disamping kecepatan fermentasi mempunyai pengaruh besar dalam penyedian produk tape singkong ( manihot utilisima ), terutama di kabupaten Kuningan sangat digemari dan merupakan makanan khas Sunda Jawa Barat.


A. Alat dan Bahan
Untuk memperoleh hasil dari pengolahan singkong menjadi tape “ peuyeum sampeu “ yang baik dan berkualitas, perlu di tunjang dengan persiapan alat dan bahan yang sesuai dalam komposisinya. Adapaun alat dan bahan tersebut diantaranya :
1. Alat
a. Kompor
b. Pisau
c. Panci / pengukus
d. Tampah
e. Pembungkus ( daun pisang )
f. Baskom ( tempat fermentasi )

2. Bahan
a. Singkong ( 3 kg )
b. Ragi ( secukupnya )
c. Air bersih

B. Cara Kerja / Pembuatan
a. Singkong di bersihkan kulitnya ( dikupas )
b. Singkong dikerik bagian sisinya sehingga cairan yang terasa licin dibagian sisi singkong tersebut hilang
c. Singkong dicuci sampai bersih kemudian ditiriskan.
d. Singkong direbus jangan terlalu matang ( +30 menit )
e. Singkong ditiriskan sampai dingin di atas tampah
f. Setelah dingin singkong ditaburi ragi dengan cara mengusapkan ragi pada singkong yang telah direbus tadi
g. Setelah singkong ditaburi ragi terus disusun pada baskom yang telah dialasi oleh daun pisang untuk proses fermentasi dan ditutup bagian tsnya oleh daun pisang juga.
h. Tempatkan baskom fermentasi tersebut pada suhu kamar yang tetap, tunggu selama 2- 3 hari, sehingga singkong tersebut tersa empuk dan keputih-putihan.

C. Hal yang Perlu Diperhatikan
a. Suhu panas/ api saat pengukusan harus setabil supaya kondisi matang singkong tersebut sama.
b. Pada proses penirisan/ pendinginan singkong setelah di rebus dan saat peragian, tangan, tempat dan alat pendukung harus dalam keadaan streril, terbebas dari kotoran, dan rasa asin maupun asam.
c. Usahakan dalam proses peragian tidak membelakangi arah angina
d. Dalam proses fermentasi jangan terlalu lama karenan menyebabkan kelebihan sam organic.

D. SIMPULAN

Tape singkong adalah merupakan ragam makanan hasil modivikasi dari bahan baku singkong melalui proses fermentasi dari konsenterasi ragi pada singkong yang telah direbus.
Pada permulaan proses fermentasi, pati dari bahan mentah akan dipecah menjadi gula-gula sederhana oleh kapang. Kemudian gula tersebut akan dipecah kembali oleh khanir menjadi alcohol dan asam. Apabila proses fermentasinya terlalu lama akan dihasilkan asam organic dalam jumlah besar sehingga tape yang dihasilkannya juga terasa asam dan kurang disukai.
Sedangkan tape singkong tersebut mempunyai komposisi kimia yang terdiri dari 0,5% protein, 0,1% lemak, 42,5% karbohidrat, dan 56,1% air